Senin, 03 September 2012

Tata Tertib Peserta OSMB T.A 2012/2013

A. Ketentuan
  1. Peserta Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) adalah calon mahasiswa Tahun Akademik (T.A.) 2012/2013 dan tahun sebelumnya yang telah melakukan registrasi.
  2. Peserta wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Universitas Nusa Nipa.
  3. Peserta dilarang membawa senjata tajam dan mengkonsumsi alcohol dan obat-obat terlarang.
  4. Segala keputusan panitia OSMB merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh peserta OSMB.
  5. Peserta wajib mengikuti keseluruhan rangkaian acara OSMB.
  6. Kegiatan OSMB dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5-7 September 2012.
  7. Kegiatan OSMB dimulai dari jam 07.00 sampai 16.30, kecuali hari ketiga, dimulai dari jam 05.30 - 17.00 WITA.
B. Ketentuan Khusus
  1. 15 menit sebelum kegiatan, peserta telah siap dan dinyatakan siap di dalam ruangan atau di lokasi kegiatan OSMB.
  2. Peserta yang siap untuk mengikuti kegiatan OSMB adalah peserta yang hadir dengan membawa serta segala atribut dan perlengkapan yang telah ditentukan oleh panitia.
  3. Peserta yang tidak siap, diperkenankan untuk mengikuti salah satu mata kegiatan OSMB dengan keputusan panitia.
  4. Kehadiran peserta hanya dinyatakan dalam daftar absensi peserta OSMB.
  5. Ketidakhadiran peserta karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  6. Peserta harus berlaku sopan dan tidak membuat keributan selama pemberian materi OSMB.
  7. Peserta harus santun dalam berbicara, baik di dalam ruangan pemberian materi maupun di luar ruangan.
  8. Peserta dilarang mengaktifkan telepon seluler selama pemberian materi OSMB.
  9. Peserta dapat meninggalkan ruangan dengan sepengetahuan dan izin panitia.
  10. Maksimal pemberian izin meninggalkan ruangan adalah 3 kali dalam satu mata kegiatan untuk alasan kebutuhan biologis.
  11. Izin untuk tidak mengikuti keseluruhan mata acara atau kegiatan dalam sehari hanya diberikan dengan alasan sakit dan kematian.
  12. Segala pelanggaran yang dilakukan peserta OSMB akan diberikan sanksi oleh panitia.
  13. Sanksi terberat dari pelanggaran adalah dikeluarkan dari ruangan dan kehilangan hak untuk mengikuti OSMB T.A 2012/2013.
C. Syarat Kelulusan
  1.  Peserta dinyatakan lulus jika hadir dan mengikuti keseluruhan mata kegiatan OSMB.
  2. Toleransi ketidakhadiran adalah 25% dan dinyatakan lulus.
  3. Peserta dinyatakan tidak lulus jika mendapat 2 (dua) kali sanksi maksimal dari pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar