Tata Tertib Peserta OSMB T.A 2012/2013
A. Ketentuan
- Peserta Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) adalah calon mahasiswa Tahun Akademik (T.A.) 2012/2013 dan tahun sebelumnya yang telah melakukan registrasi.
- Peserta wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Universitas Nusa Nipa.
- Peserta dilarang membawa senjata tajam dan mengkonsumsi alcohol dan obat-obat terlarang.
- Segala keputusan panitia OSMB merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh peserta OSMB.
- Peserta wajib mengikuti keseluruhan rangkaian acara OSMB.
- Kegiatan OSMB dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5-7 September 2012.
- Kegiatan OSMB dimulai dari jam 07.00 sampai 16.30, kecuali hari ketiga, dimulai dari jam 05.30 - 17.00 WITA.
B. Ketentuan Khusus
- 15 menit sebelum kegiatan, peserta telah siap dan dinyatakan siap di dalam ruangan atau di lokasi kegiatan OSMB.
- Peserta yang siap untuk mengikuti kegiatan OSMB adalah peserta yang hadir dengan membawa serta segala atribut dan perlengkapan yang telah ditentukan oleh panitia.
- Peserta yang tidak siap, diperkenankan untuk mengikuti salah satu mata kegiatan OSMB dengan keputusan panitia.
- Kehadiran peserta hanya dinyatakan dalam daftar absensi peserta OSMB.
- Ketidakhadiran peserta karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Peserta harus berlaku sopan dan tidak membuat keributan selama pemberian materi OSMB.
- Peserta harus santun dalam berbicara, baik di dalam ruangan pemberian materi maupun di luar ruangan.
- Peserta dilarang mengaktifkan telepon seluler selama pemberian materi OSMB.
- Peserta dapat meninggalkan ruangan dengan sepengetahuan dan izin panitia.
- Maksimal pemberian izin meninggalkan ruangan adalah 3 kali dalam satu mata kegiatan untuk alasan kebutuhan biologis.
- Izin untuk tidak mengikuti keseluruhan mata acara atau kegiatan dalam sehari hanya diberikan dengan alasan sakit dan kematian.
- Segala pelanggaran yang dilakukan peserta OSMB akan diberikan sanksi oleh panitia.
- Sanksi terberat dari pelanggaran adalah dikeluarkan dari ruangan dan kehilangan hak untuk mengikuti OSMB T.A 2012/2013.
C. Syarat Kelulusan
- Peserta dinyatakan lulus jika hadir dan mengikuti keseluruhan mata kegiatan OSMB.
- Toleransi ketidakhadiran adalah 25% dan dinyatakan lulus.
- Peserta dinyatakan tidak lulus jika mendapat 2 (dua) kali sanksi maksimal dari pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar